Cianjurekspres.net – Situasi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda memberikan dampak yang besar terhadap sektor perekonomian, termasuk pula sektor pajak khususnya di Kabupaten Cianjur.
Data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur per 5 Juli 2021 menunjukkan, sektor Pajak Daerah dari target Rp172.159.879.677 baru terealisasi Rp80.337.082.205. Sedangkan sektor Restribusi Daerah dari target Rp27.107.425.331 baru terealisasi Rp9.476.282.081.
Melihat pencapaian realisasi pajak dan retribusi daerah yang ada, muncul pertanyaan mampukah Pemerintah Kabupaten Cianjur khususnya Bappenda memenuhi target tersebut hingga akhir tahun 2021? Terlebih saat ini Pemerintah menerapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Baca Juga:Coba Lima Menu Makanan Ini untuk Tetap Menghangatkan TubuhImbas PPKM Darurat, Pendapatan Sopir Angkot di Cianjur Berkurang, Sehari Hanya Rp60 ribu
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan mengatakan, melihat kinerja Bappenda dan Pemerintah Kabupaten Cianjur meyakini target perolehan pajak serta retribusi daerah tersebut bisa di capai.
Tentunya harus didukung dengan komitmen semua stakeholder, pemerintah dengan regulasinya, masyarakat dengan kesadarannya. Khususnya Bappenda, harus memiliki semacam komitmen untuk terus berusaha keras menggenjot dari sisi penerimaan pajak daerah meski tidak mudah.
“Memang kondisi pandemi Covid-19 dari tahun 2020 sampai dengan sekarang termasuk kebijakan PPKM saat ini itu jelas sangat berimbas terhadap penerimaan pajak daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dari retribusi kita melihat dampak PPKM jelas sangat dirasakan utamanya dalam sektor pariwisata misalnya. Termasuk retribusi parkir, pajak hotel dan restoran dan sebagainya,” kata Irfan kepada cianjurekspres.net, belum lama ini.
“Jadi memang tidak bisa kita pungkiri dan ini tantangan berat bagi pemerintah daerah dalam hal ini Bappenda. Tidak mudah sebetulnya, tapi dari kondisi fenomena ini mudah-mudahan kita semua berharap ada satu terobosan atau satu kajian bagaimana kita mengoptimalkan pajak dari sisi lain,” imbuhnya.
Pajak dari sisi lain yang di maksud Irfan, misalnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dimana dari hasil kajian diketahui setiap hari ada additional (baca:penambahan) jumlah pelanggan listrik. Artinya, potensi penerimaan dari sektor PPJ juga salah satu yang memang bisa di kaji lebih dalam sebagai prioritas untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) di tahun yang akan datang.