Frontal yang lain adalah frontalnya pemegang saham. Yang juga pemegang saham di Pertamina, di bank-bank BUMN, dan di bandara-bandara.
Utang Garuda di situ kira-kira Rp 30 triliun. Jadikan utang itu surat utang jangka panjang. Pasti Pertamina, bank BUMN, dan bandara sangat masygul. Tapi perusahaan kan harus ikut keputusan pemegang saham. Hanya saja pemegang saham jangan mudah melakukan konversi utang itu. Tunggu dulu agar yang nomor 1 dan 2 berhasil dulu dilaksanakan oleh direksi.
Nomor 1 dan 2 itu penting agar pemegang saham bisa melakukan nomor 3. Kalau tidak, manajemen dan karyawan di Pertamina, bank BUMN, dan bandara akan marah besar. Mengapa harus mereka yang prihatin. Padahal Garuda sendiri tidak mau prihatin.
Baca Juga:Surat Edaran KemenPANRB, ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah Selama Libur NasionalPuluhan Warga Ciandam Mande Ikuti Penyuluhan Kamtibmas dan Hukum
Semua itu bukan ide saya. Ide saya kan PKPU –yang di Disway dulu itu. Yang tidak berani dilaksanakan itu.
1,2,3 itu adalah ide banyak pihak yang beredar di media. Lalu saya olah. Saya pikirkan. Lalu saya simpulkan: ide itu bagus. Sangat mungkin untuk dilaksanakan. Toh tidak ada jalan lain lagi. Kecuali euthanasia.
Kalau semua ide itu pun tidak bisa dilaksanakan, Garuda kelihatannya memang sedang baik-baik saja. (*)