Pajak Sembako

1000 Tahun
ilustrasi disway.(net)
0 Komentar

Meski RUU itu dimaksudkan untuk persiapan ”pasca pandemi” tapi hebohnya justru bisa memperparah dampak pandemi.

Padahal, seperti dijelaskan Yustinus, RUU itu juga untuk memperbaiki struktur perpajakan. Termasuk untuk memperluas basis pengenaan pajak.

Misalnya, kata Yustinus, sekarang ini ada kecenderungan baru di seluruh dunia: menaikkan PPN dan menurunkan PPh. “Sekarang ini menuju zaman the dead of income tax,” ujar Yustinus.

Baca Juga:Bersatu Bangun Peradaban Melalui Bidang Kesehatan oleh Alumni Masjid Salman ITBKick-off Euro 2020 Turki Vs Italia, Ini Jadwal Lengkap Babak Penyisihan

Tapi menurut Anthony, itu bukan kecenderungan umum seluruh dunia. “Itu terjadi di negara-negara yang belum maju, seperti Chili,” ujar Anthony yang alumnus Amsterdam itu.

Kesan Anthony, menaikkan PPn itu, hanya cari gampangnya saja. Untuk menutup kekurangan pendapatan negara.

“Menaikkan PPn dan menurunkan PPh itu tidak sejalan dengan prinsip distribusi pendapatan,” ujar Anthony.

Maka bagus juga dokumen negara ini bocor. Agar semakin banyak pendapat bisa didengar. Lalu jangan lupa membuat keputusan.

Tapi dari mana lagi negara mendapat uang?

Enny cenderung lebih memelototi sumber daya alam. Yang ada unsur merusak lingkungan itu. Termasuk perkebunan. Demikian juga Anthony: melirik pajak sawit. Yang harganya sangat baik beberapa tahun belakangan. “Toh sifatnya sementara,” ujar Anthony. Sedang lewat kenaikan PPn itu lebih bersifat permanen.

Memang pernah dicoba pajak warisan. Tapi hebohnya bukan main. Juga pajak digital.

Tapi mengingat ekonomi ke depan adalah ekonomi digital mau tidak mau bidang itu harus dipelototi.

Tapi benarkah akan ada tax amnesty jidil 2?

Baca Juga:BRI Siap Kelola Dana Tapera dengan KredibelLagi, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Salurkan Bantuan Bagi Korban Longsor di Cibokor Cibeber

Penjelasan Yustinus bisa melegakan banyak pihak: itu bukan tax amnesty seperti yang lalu. “Beda sama sekali,” katanya.

Di mana bedanya?

Yang sedang disiapkan itu begini: barang siapa mengisi SPT secara benar dan apa adanya, dan dilakukan secara suka rela, maka kalau pun di SPT yang baru itu dicantumkan harta yang belum pernah dilaporkan, tidak akan dikenakan denda.

Yang penting bayar pajaknya.

Itu tafsiran saya. (*)

0 Komentar