Cianjurekspres.net – Lonjakan kasus positif COVID-19 di India, membuat pemerintah Indonesia waspada. Mulai Sabtu (24/4), pemerintah resmi melarang warga negara India masuk ke Indonesia.
Sebelumnya 32 orang asal India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ditolak masuk. Mereka akan dipulangkan ke negaranya.
“Kebijakan ini untuk menyikapi dinamika lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Sabtu (24/4).
Baca Juga:Pemprov Jabar Gelar Buka Bersama On the ScreenPengetatan Larangan Mudik Mendadak, Pemkab Cianjur Akui Belum Siap Lakukan Penyekatan
Namun hal ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Meski begitu, pemerintah akan membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Bagi WNI yang masuk tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19,” jelas Jhoni.
Kebijakan ini bersifat sementara. Selanjutnya akan dievaluasi melihat perkembangan yang terjadi di India. Keputusan pemerintah menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari.(hyt/fin)