Nekat Mudik, Sampai Kota Tujuan Wajib Karantina

Nekat Mudik, Sampai Kota Tujuan Wajib Karantina
Ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melarang adanya mudik sebelum periode 6–17 Mei 2021. Kendati demikian, Polri tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik.

“Pada hakikatnya, sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2021).

Larangan mudik dibuat oleh pemerintah untuk menekan penularan Covid-19, serta menciptakan kekebalan komunitas atau herd community dari program vaksinasi nasional. Bagi warga yang nekat mudik sebelum 6 Mei 2021 maka akan dikenakan karantina di lokasi tujuan. “Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19,” jelas Istiono.

Baca Juga:Wander Luiz Absen Persib Bentuk Siasat BaruNabrak Aturan BPOM Vaksin Nusantara Dihentikan

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal.

Kendati demikian, Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi warga agar tidak ada kegiatan mudik tahun ini, termasuk melakukan mudik lebih awal sebalum 6 Mei 2021.(jwp/nik)

0 Komentar