Mudik 2021 Ditiadakan, Menko PMK: Dimulai dari 6-17 Mei 2021

Mudik 2021 Ditiadakan, Menko PMK: Dimulai dari 6-17 Mei 2021
Ilustrasi bus. (Foto dok Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Telekonferensi Pers seperti dilansir dari jawapos.com, Jumat (26/3/2021).

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,”imbuhnya.

Baca Juga:Bangun Kebersamaan, Brimob Cipanas Bareng Ormas Gelar Baksos dan SantunanDKP Jabar Siapkan Lahan untuk Petani Intensif

Muhadjir mengungkapkan, larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Aturan-aturan yang menunjang ini akan diatur kementerian terkait, seperti Satgas, dan akan diatur langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub dan Pemda,” jelasnya.

Adapun, cuti bersama Idul Fitri di 12 Mei akan tetap ada, namun tetap tidak diperbolehkan adanya aktivitas mudik. Ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait mempersiapkan komunikasi publik yang baik terkait peniadaan mudik ini.(jawapos.com/hyt)

0 Komentar