Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara

Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara
0 Komentar

“Dokter ahli mengatakan bahwa lebam itu akibat gini, akibat gini kan harus jelas. Ini kan dokter ahli, bukan meraba-raba, bukan kemungkinan, kemungkinan bukan ahli. Jadi kita jangan menzalimi orang, karena itu kalau yang begitu (meninggal dunia) kan takdir,” tegas Syamsuddin.

Berdasarkan keterangan Majda, sambung Syamsuddin, anak kliennya itu tidak memiliki rekam medis penyakit. Dia tak memungkiri, anak kandung Majda meninggal dunia akibat jatuh dan terbentur lantai kamar mandi.

“Tidak ada (penyakit), artinya licin dia jatuh saja, dia jatuh terbentur kepalanya di lantai agak keras itu, makanya pendarahan itu sampai ke paru-paru, hasil otopsi kan mayat itu diantar ke Cipto (RS Cipto Mangung Kusumo) untuk di otopsi, wajar kalau lebam itu (pendarahan) menjalar,” ungkap Syamsuddin.

Baca Juga:Satgas Minta Pemda Sosialisasikan PPKM MikroLantik Pengurus Baru, PKS Cianjur Bidik Segmen Pemilih Muda dan Perempuan

Selain itu, H, suami Majda yang merupakan Ayah kandung korban pun tidak mempermasalahkannya. Karena meninggal dunia merupakan takdir Tuhan.

“Setelah kejadian, beliau langsung telepon suaminya. Suaminya tidak mempermasalahkan,” klaim Syamsuddin.

Karena itu, Syamsuddin meyakini kliennya itu tidak mengakibatkan menganiaya anaknya hingga berujung kematian. Terlebih hingga kini, Majda masih mengalami trauma dari kepergian anaknya itu.

“Tidak mungkin seorang ibu menyiksa anaknya, dia sampai sekarang juga masih trauma dengan anaknya, yasinan terus dia di tahanan sana. Dia juga rindu sama anaknya. Makanya di prolog itu kami buat, sekejam harimau dia sayang anaknya itu, digigit pakai gigi, itu harimau, apalagi seorang manusia yang punya akhlak, yang punya akal,” cetus Syamsuddin.

Oleh karena itu, Syamsuddin mengharapkan proses hukum terhadap kliennya berjalan objektif. Dia meminta JPU untuk mengungkap motif di dalam persidangan.

“Kita lihat saja, tanggung jawab sendiri,” ucap Syamsuddin menandaskan.(jwp/nik)

0 Komentar