Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara

Gigit Anak Kandung Hingga Tewas, WNA Divonis 15 Tahun Penjara
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Warga negara asing (WNA) Maroko, Majda Laoly (29) didakwa menganiaya anak kandungnya SHM (5) hingga tewas.

Mengenakan baju gamis dipadu kerudung merah, Majda duduk termenung menghadap kamera video yang disinkronkan dengan jaringan internet ke ruang sidang.

Seperti yang disadur melalui Jawa Pos, Majda mendengarkan dengan seksama penerjemah bahasa yang dihadirkan kuasa hukumnya, saat menjelaskan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan dirinya pada persidangan sebelumnya.

Penerjemah ini disewa, karena Majda tidak memahami Bahasa Indonesia.

Baca Juga:Satgas Minta Pemda Sosialisasikan PPKM MikroLantik Pengurus Baru, PKS Cianjur Bidik Segmen Pemilih Muda dan Perempuan

Majda Laoly tidak dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan, karena situasi pandemi Covid-19, mengharuskan setiap terdakwa menjalani persidangan secara daring. Dia mengikuti jalannya persidangan dari balik jeruji besi.

“Dia (Majda Laoly) melakukan penganiayaan, sampai menyebabkan mati anak kandungnya,” kata Jaksa Rizki saat ditemui JawaPos.com di PN Jakarta Pusat.

Meski telah didakwa melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial SHM hingga berujung kematian, Jaksa mengaku belum bisa mengungkap motif peristiwa itu. Tetapi berdasarkan hasil otopsi korban, diduga terdapat lebam dan gigitan.

“Kita belum bisa kita ungkap motifnya. Tapi bagaimana dia menganiaya, nanti bisa kita lihat di persidangan,” papar Jaksa Rizki.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik, saat masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Bahkan saat dalam proses penyidikan, Majda sempat diperika kejiwaannya, karena dituduh menyiksa anaknya hingga berujung kematian.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa, 1 September sekitar pukul 11.45 WIB di lantai 12 Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diduga, anak kandungnya itu tewas akibat terbentur benda tumpul.  Ini karena terdapat luka memar di belakang kepala. Selain luka memar, juga ditemukan luka gigitan pada tubuh korban.

Baca Juga:Gubernur Jabar Dorong Seni Kaligrafi di Pondok Pesantren CianjurBangkitkan UMKM Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah

Berdasarkan keterangan saksi M, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban tinggal bersama pelaku selama beberapa hari. Korban sendiri sudah lama tak bertemu dengan pelaku, karena sejak lahir dititipkan kepada pengasuh.

Karena hendak dibawa ke Maroko, pelaku pun mendatangi korban ke Indonesia. Sedangkan bapaknya berinisial H yang merupakan WNA Maroko tinggal di Belanda.

0 Komentar