Cianjurekspres.net – Polres Cianjur masih menunggu instruksi resmi terkait sistem tilang elektronik yang menjadi salah satu program kerja 100 hari pertama Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty mengatakan, saat ini aturan tindak penilangan untuk kendaraan di wilayah Cianjur masih menggunakan blangko kertas biasa. Pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Polri terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik.
“Sistem tilang masih seperti biasa belum berubah. Kita masih nunggu instruksi resmi dari Polri,” katanya, Selasa (2/2).
Baca Juga:Polres Cianjur akan Tindak Tegas Geng Motor yang Resahkan WargaSatgas Covid-19 Cianjur Sebut Ratusan Ruang Isolasi Tersebar di Kecamatan dan Desa
Menurutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Cianjur terkait penggunaan kamera pengawas jalan yang sudah dipasang beberapa waktu lalu.
“Kita kan belum ada CCTV. Rencana akan berkoordinasi dengan Dishub soal bisa atau enggak kita menggunakan CCTV milik Dishub untuk pengawasan sistem tilang elektronik,” ungkap Kasatlantas.
Diungkapkannya, untuk melakukan sistem tilang elektronik membutuhkan proses beberapa tahap. “Yang pertama sarana nya kita belum ada, terutama CCTV. Tapi jika instruksi dari Polri sudah turun kita akan mengikuti sesuai apa yang diinstruksikan Polri,” tandas Kasatlantas.(mg1/hyt)