“Jangan tersilaukan oleh jabatan, semua sementara. Hari ini Anda dilantik, suatu saat Anda diberhentikan. Tidak ada yang abadi, yang terpenting, saat berikan waktu kepada jabatan kita, gunakan jabatan itu untuk membawa perubahan, kemajuan, dan kebermanfaatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sistem Merit telah diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penerapan Sistem Merit bertujuan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintahan diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Dengan begitu, tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi dapat terwujud.(rls/**)