Cianjurekspres.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 19 Mei 2020. Diperpanjang atau tidaknya masih menunggu evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
Lalu bagaimana dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, keputusan apa yang akan diambil, apakah akan memperpanjang PSBB atau tidak?.
Terkait hal ini, Kepala Pusdalops Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan setelah PSBB Jabar selesai 19 Mei 2020, Gubernur Jawa Barat akan bertanya kembali ke kabupaten kota apakah melanjutkan atau tidak PSBB di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:Intensifikasi Pengawasan Pangan di Jabar Ditingkatkan Selama Bulan Ramadan dan Jelang IdulfitriFoto: Begini Suasana Rapid Test Massal di Bomero Citywalk Cianjur
“Kalau kemarin PSBB Provinsi, Gubernur langsung kirim surat ke Menteri Kesehatan untuk diadakan PSBB Jabar. Untuk itu Cianjur tidak membuat Perbup (Peraturan Bupati) karena menginduk ke Peraturan Gubernur. Setelah 19 Mei akan berbeda kondisinya. Gubernur akan bertanya ke kabupaten kota, apakah akan bisa dilanjut atau tidak PSBB di kabupaten kota,” katanya kepada cianjurekspres.net, Minggu (17/5/2020).
Apabila Pemkab Cianjur mengajukan kembali PSBB, Tedy menjelaskan terlebih dahulu harus mengirimkan surat ke Gubernur yang nantinya diteruskan ke Menteri Kesehatan untuk menentukan kabupaten kota mana yang akan melanjutkan PSBB.
Tedy menambahkan, ketika pengajuannya dari kabupaten kota, ada kemungkinan pelaksanaan PSBB di Cianjur akan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup).
“Kemungkinan Cianjur akan memperpanjang dan Plt Bupati akan mengajukan permintaan PSBB ke Gubernur,” tandasnya.
Terlebih hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat pada 16 Mei 2020, ungkap Tedy, Cianjur kedepannya masuk dalam zona waspada tinggi masuknya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dari daerah zona merah.
“Bahkan berdasarkan data yang tercatat di kecamatan dan Gugus Tugas, kurang lebih 37 ribu pendatang yang datang ke Cianjur untuk mudik,” katanya.
Sebagai langkah antisipasinya, tegas Tedy, Pemkab Cianjur akan melakukan pengetatan di perbatasan yang berdampingan dengan kabupaten kota kategori zona merah sekaligus merupakan rawan jalur pendatang atau pemudik yang akan pulang kampung.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Lakukan Rapid Test Massal, Ini Hasilnya!Soal Berdampingan Hidup dengan Covid-19, Ini Penjelasan Jokowi
“Kita juga akan batasi kegiatan (jam operasional) pertokoan diluar Perbankan, Apotek dan bahan pangan. Kita juga akan adakan rapid test yang lebih intenaif di Puskesmas secara berkala dan sosialisasi kembali ditingkatkan intensitasnya, supaya masyarakat lebih meningkat kesadarannya akan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)