Dampak Covid-19, Industri Pers Dapat Insentif Pajak

Termasuk Jabar, Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan tujuan agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajiban yang tertunda tanpa dikenakan denda.
0 Komentar

Cianjurekspres.net –  Pemerintah memastikan, bahwa industri pers mendapatkan insentif pajak akibat dampak virus corona (Covid-19).

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, insentif pajak bagi industri pers tersebut akan dituangkan pada Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.

“Pemerintah sedang finalisasi perubahan PMK No. 23 Tahun 2020. Ada perluasan terhadap 18 kelompok sektor yang salah satunya kelompok Sektor Komunikasi dan Informasi, di dalamnya terkait industri pers atau media,” kata Susiwijono, Sabtu (25/4/2020) dilansir dari fin.co.id.

Baca Juga:Empat Pemain Persib Lelang Jersey untuk Beli SembakoKementan Luncurkan ATM Beras untuk Warga Miskin

Susiwijono menjelaskan, bahwa dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020 tersebut mengatur insentif pajak kepada pegawai berupa pembayaran PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah.

“Serta fasilitas kepada perusahaan sektor manufaktur berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi PPN dipercepat,” terangnya.

Susiwijono menyebutkan, bahwa adanya perluasan kepada 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 761 KBLI.

Terdapat 761 KBLI yang akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, serta pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

“Mudah-mudahan perubahan PMK ini segera selesai, minggu depan sudah bisa diumumkan untuk lebih lanjut terkait 761 KBLI tersebut. Semua sektor terdampak corona sudah masuk di sana,” ujarnya.

Beberapa sektor pada yang mendapat perluasan insentif fiskall tersebut antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran.

“Sedangkan industri pers masuk pada kelompok sektor informasi dan komunikasi,” imbuhnya.

Baca Juga:PSBB Bandung Raya Berhasil Batasi Pergerakan Manusia hingga 30 PersenPasien Sembuh Covid-19 Capai 1.042 Orang

Sementara itu, Ketua Dewan Pers M Nuh menyebutkan, ada sembilan pointerkait dengan insentif bagi industri pers, di antaranya penghapusan kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Juga, usulan penghapusan PPh omzet perusahaan pers dan penangguhan pembayaran denda pajak.

“Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25,” katanya.

0 Komentar