DPR Ingin Satukan UU Pilkada dan Pemilu

DPR Ingin Satukan UU Pilkada dan Pemilu
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, DPR RI ingin menyatukan Undang-Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Pemilu.

Komisi II menargetkan paling lambat awal 2021, dewan sudah bisa menyelesaikan Undang-Undang yang berkaitan dengan politik.

“Nanti tidak lagi dua rezim seperti sekarang. Pemilu sendiri, Pilkada sendiri. Jadi ini rencananya dua Undang-Undang mungkin akan jadi satu saja,” kata Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Kamis (16/4/2020) dilansir dari fin.co.id.

Baca Juga:Satu PDP Warga Pacet Cianjur Meninggal DuniaDapat Bantuan Sembako, Emak Dodoh: Alhamdulillah Haturnuhun Pisan

Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 terpisah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ahmad Doli mengatakan, pihaknya ingin melakukan evaluasi terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Khususnya soal kepemiluan.

“Kami sudah menyusunnya. Kira-kira ada tujuh UU ini bisa saling terkait. Tujuannya bagaimana supaya penataan sistem politik dan demokrasi semakin lebih produktif dan bagus,” imbuhnya Doli.

Selain revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang dijadikan satu, Komisi II juga ingin mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam UU MD3, aturan tentang DPRD dimasukkan ke dalam UU Pemda. Sehingga UU MD3 menjadi Undang-Undang MD2.

“Karena D-nya (DPRD) nanti akan dimasukkan ke UU Pemerintah Daerah. Atau kemudian ada Undang-Undang khusus. Selama ini kan agak lucu di dalam UU Pemda itu. Yang namanya Bupati adalah Pejabat Negara. Tetapi anggota DPRD adalah Pejabat Daerah,” terangnya.

Selanjutnya, DPR juga akan merevisi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Desa, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Kira-kira tujuh ini yang coba disinkronisasikan. Kami upayakan bisa selesai dalam satu setengah tahun. Memang, titik masuknya adalah UU Pemilu yang sudah masuk prioritas prolegnas tahun ini,” urai politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga:Bantuan Terus Mengalir, Herman Apresiasi Swasta dan KomunitasHUT 70, Yon Armed 05/105 Tarik Pancagiri Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ia menjelaskan tim Komisi II, Badan Keahlian DPR empat hari lalu sudah menyelesaikan draf revisi UU Pemilu tersebut.

Pembahasan RUU Pemilu itu nanti ditentukan Badan Musyawarah DPR RI, apakah dibahas oleh Panitia Khusus atau di Komisi II DPR RI. Dalam waktu dekat, draf revisi UU Pemilu itu akan diusulkan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dibawa pada pembahasan masa sidang berikutnya.(fin/hyt)

0 Komentar