Gara-gara Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah per 1-21 April 2020

Gara-gara Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah per 1-21 April 2020
ilustrasi.(net)
0 Komentar

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, KUA Cianjur menerbitkan protokol pelaksanaan sesuai surat edaran Ditjen Bimas.

Yakni, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Baca Juga:Update Covid-19 Cianjur: ODP Bertambah 11 KasusGotong Royong Basmi Corona, Kiblat Bagikan Bantuan Sembako dan Masker

Kemudian, catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Selanjutnya, petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” paparnya.

Sementara itu, Delina Askia Putri (25), warga asal Pasir Hayam, Cianjur mengaku membatalkan pendaftaran akad pernikahannya yang sedianya akan digelar 19 April 2020.

Delina mengatakan, daftar secara online tidak afdhal menurutnya dengan calon suaminya. Tanggal pernikahan itu sudah ia rencanakan sejak tahun 2019.

“Kurang afdhol soalnya kalau secara online. Kami ingin pelaksanaan akadnya di masjid atau di KUA langsung. Jadi mending kami tunggu pembukaan pendaftarannya lagi,” tuturnya.

Baginya ini merupakan suatu kendala, namun ia pun akan patuh pada peraturan tersebut. Sebab, Delina mengaku akan menjadwalkan ulang akad pernikahannya setelah pendaftaran di KUA dibuka lagi.(Rida R Azizah/*)

0 Komentar