Gara-gara Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah per 1-21 April 2020

Gara-gara Covid-19, KUA Tutup Layanan Nikah per 1-21 April 2020
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur menutup pendaftaran pasangan calon pengantin yang akan menikah per 1 April hingga 21 April 2020. Hal itu sesuai dengan surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.

Kepala KUA Cianjur, Ujang Miftah mengatakan, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya setelah pendaftaran dibuka lagi.

“Sesuai dengan surat edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2020, per 1 sampai dengan 21 April kami tidak menerima pendaftaran maupun pelaksanaan pernikahan di KUA,” katanya kepada cianjurekspres.net, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:Update Covid-19 Cianjur: ODP Bertambah 11 KasusGotong Royong Basmi Corona, Kiblat Bagikan Bantuan Sembako dan Masker

Akan tetapi, ia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online. Pasangan calon pengantin dapat mendaftarkan melalui situs web simkah.kemenag.go.id.

“Mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Kami terima pendaftarannya, baru nanti kami sarankan untuk melengkapi berkas ke kelurahan masing-masing. Adapun pelaksanaannya setelah tanggal 21 April,” terangnya.

Calon pengantin (catin) tetap bisa mendaftar, hanya pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Saat ini, terang Ujang, sudah ada sekitar lima pasangan calon pengantin asal Cianjur yang mendaftarkan pernikahan secara online.

Di masa darurat Covid-19 ini, kata Ujang, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harapnya.

Menurut Ujang, memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Mohon Perhatian!! Ini Aspirasi Masyarakat Cianjur SelatanAlfamart Salurkan Bantuan Sembako untuk 30 Ribu Mitra Gojek

Saat inipun tambah Ujang, Kementrian Agama (Kemenag) Cianjur maupun pegawai KUA Cianjur menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.

Kepada jajarannya di KUA, ia meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

0 Komentar