Cianjurekspres.net – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan, ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai, merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
“Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah,” kata Harris, Jumat (13/3) dilansir dari fin.co.id.
Harris menyebutkan, saat ini dana BOS tahap satu sudah disalurkan dan hampir mencapai 100 persen. Menurutnya, untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS.
Baca Juga:Bagi-bagi E-KTP untuk Siswa Disoal, Disdukcapil: Sehari Bisa Cetak 300 KepingSatbrimob Polda Jabar Terjunkan Dapur Lapangan ke Lokasi Bencana Gempa Sukabumi
“Sebanyak 4.000 sekolah yang belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah,” terangnya.
Harris menuturkan, terdapat 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyun menambahkan, Surat edaran tersebut bukan saja untuk lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.
“Yang penting di surat edaran ini bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu juga menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat. Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di lingkungannya.
“Dan juga di sini kita tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan,” jelasnya.
Baca Juga:Wagub Jabar Ingatkan Kepsek dan Guru ASN Tidak Terlibat Politik PraktisMenginap Sambil Edukasi Anak di Le Eminence Hotel Ciloto Cianjur
Surat itu juga, kata Dian, menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling tidak satu kali setiap habis pakai.(*)