Pemprov Jabar Bantu Daerah Dalam Penuhi IKK

Pemprov Jabar Bantu Daerah Dalam Penuhi IKK
(Foto: Pipin/Humas Jabar)
0 Komentar

BANDUNG – Hasil evaluasi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Jawa Barat 2019, di atur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dani Ramdan menyebut, PP tersebut menggantikan dua PP sebelumnya dengan beberapa perubahan pokok, yakni pertama bahwa capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah atau Akip saat ini menjadi bagian dari LPPD.
“Jika tahun sebelumnya disusun dua dokumen atau terpisah, maka di 2020 dalam penyusunan LPPD kita sekaligus menyusun juga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah atau Lakip,” ujar Dani di Gedung Sate, Selasa (14/1/2020).
BACA: Emil Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah IKK 2019
Kemudian, untuk 2020 capaian kinerja penyelenggaraan urusan dan pelaksanaan tugas pembantuan Indikator Kinerja Makro yang mencakup angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan, serta capaian kinerja pendapatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi bagian dari LPPD.
“Dengan adanya PP yang baru data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifkasi dan divalidasi oleh Inspektorat Daerah,” tuturnya.
Penyampaian LPPD, lanjutnya, dilaksanakan melalui sistem infomasi secara daring. Hasil e-LPPD dan penilaian perumusan kebijakan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian akan disampaikan kembali ke pemda melalui sistem elektronik
“Menteri yang melaksanan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara tetap melakukan evaluasi untuk Lakip,” imbuhnya.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan sistem informasi elektronik untuk LPPD dan EPPD. Pengaturan penguatan mengenai rancangan EPPD,” tutupnya.(nik)

0 Komentar