Pengamat: Kasus WS Pintu Masuk

Pengamat: Kasus WS Pintu Masuk
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) gelar konferensi pers terkait penetapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai kasus suap terkait penetapan Anggota DPR 2019-2024. (foto: Faisal R Syam/Fajar Indonesia Netwrok).
0 Komentar

“Seperti yang saya sampaikan tadi, peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu,” katanya, saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang.
Dikatakannya, apa yang menimpa satu orang itu berdampak kepada seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah.
“Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran,” katanya.
Baca Juga: Pasca OTT WS, KPU-KPK Diminta Bentuk WBS
Dia menegaskan proses PAW yang dimohonkan PDI Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi. Meskipun telah berulang-ulang kali dimohonkan.
“Itu yang saya pastikan, meskipun berkali-kali partai itu mengajukan PAW mengganti calon yang telah duduk, tapi kami sudah putuskan berkali-kali permohonan itu tidak bisa dikabulkan,” tegasnya.
Dijelaskannya, secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU sudah menolak permohonan PAW. Dan pada 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.
KPU menetapkan permohonan PAW ditolak. Pada tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan. Pada tanggal 8 Januari surat telah diterima. Sementara OTT terjadi pada 8 Januari 2020.
“Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan,” katanya.
Secara kelembagaan dan kolektif kolegial, KPU tidak terlibat dalam peristiwa OTT.
“Tentu tidak mudah menyakinkan publik KPU bisa bekerja baik karena sudah terbukti menerima suap. Pasti ada omongan seperti itu,” ujarnya.(gw/fin/hyt)

0 Komentar