Nekat Mutasi, Petahana Siap-siap Didiskualifikasi

0 Komentar

JAKARTA – Bawaslu RI menegaskan tidak segan memberikan sanksi berat hingga didiskualifikasi bagi kepala daerah atau petahana yang maju kembali di Pilkada 2020 yang nekat melakukan mutasi pejabat selama masa Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya mengingatkan karena sifat yang mendesak. Ada pun surat edaran terkait hal tersebut ditindaklanjuti Bawaslu tiap daerah.

Dia menjelaskan petahana yang dilarang memutasi pejabat tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga:Pengusaha Cianjur Ini Sumbang Ribuan Bibit PohonWujudkan Warga Cianjur Senang, Wawan Setiawan Siap Dipasangkan dengan Siapapun

Langkah tersebut menjadi salah satu bagian upaya pencegahan, terjadinya pelanggaran di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Sebab sudah seharusnya Bawaslu bisa menekan berbagai potensi pelanggaran secara maksimal.

“Kami ingin mengetahui serta memastikan kesiapan seluruh jajaran hingga ke tingkat daerah. Tujuannya agar pengawasan pilkada mendatang bisa dilakukan secara maksimal,” ucap Abhan di Jakarta, Kamis (9/1/2020) dilansir dari fin.co.id.

Selama pengawasan pilkada, ada beberapa poin penting yang perlu ditekankan. Yakni politik uang, netralitas ASN, serta ujaran kebencian atau kebohongan dan hoaks.

Abhan mengingatkan Bawaslu di seluruh daerah jika pengawas pemilu harus bisa melakukan pencegahan. Apabila ada pelanggaran, harus ada penindakan.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi secara aktif membantu mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi di daerahnya masing-masing. Jika menemukan suatu pelanggaran, bisa segera melaporkannya kepada petugas di lapangan.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri sendiri akan menahan izin mutasi pejabat eselon pemerintah daerah. Dikhawatirkan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengakui, jika sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke Kemendagri. “

Baca Juga:2020, BPPD Cianjur Targetkan Pendapatan dari PBB Rp212 MiliarGilar Budi Raharja: 1 Rumah, 1 Usaha untuk 1 Desa

“Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif, kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada,” kata Akmal.

Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mutasi ke Kemendagri, yakni yang berencana menggelar mutasi setelah 8 Januari 2020. “Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami,” imbuhnya.

Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat eselonnya setelah 8 Januari 2020. Sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda. “

0 Komentar