CIANJUR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciherang, Kecamatan Pacet, tidak akan menerima Gedung Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce dan Recycle (TPS3R) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. Begitu juga bangunan TPS3R yang ada di Kampung Pamukiman RT 02/RT 09, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
Sebab, kondisi gedung di dua daerah itu dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Seperti yang diketahui, gedung TPS3R itu dibangun pada 2018 menggunakan dana APBD Kabupaten Cianjur masing-masing senilai Rp518 juta berikut alat perlengkapan pengangkut dan pengolahan sampah. Sehingga, total pembangunan kedua gedung TPS3R ini mencapai Rp1.036.000.000.
Namun, gedung ini menjadi polemik di tengah-tengah warga setempat lantaran sudah setahun lebih tidak digunakan dan hanya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Pada akhirnya gedung TPS3R di Desa Ciherang semula digunakan tempat parkir atau penyimpanan mobil warga. Sedangkan TPS3R di Desa Saganten digunakan warga sebagai tempat penyimpanan padi.
Direktur BUMDes Ciherang, Ludi Burdah Muslim, mengaku tidak akan menerima bangunan TPS3R dari DLH Kabupaten Cianjur itu. “Spek bangunan tidak sesuai dari perencanaan, maka kami tidak akan menerima gedung itu,” kata Ludi saat ditemui di Kantor BUMDes Jaya Abadi Desa Ciherang, belum lama ini.
Dia menyebutkan, awal mula adanya TPS3R di Kampung Maleber RT 01/RW 11 Desa Ciherang itu, memang ada permintaan dari warga melalui Pemdes Desa Ciherang ke DLH untuk penanganan sampah Desa Ciherang. Tujuannya, agar sampah tidak terlalu menumpuk di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Pasirsembung.
“Setelah kami mengajukan ke DLH, lalu keluarlah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dan proses selanjutnya saya tidak tahu, namun sekitaran pertengahan tahun 2018 lalu kedatangan dari pemborong dan didampingi langsung oleh DLH untuk mengecek lokasi untuk pembangunan TPS3R tersebut,” katanya.
Ludi mengaku, jika awalnya ia tidak mengetahuinya sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan TPS3R tersebut dari mana. Namun, setelah sekian lama melakukan peninjauan ke DLH langsung bahwa anggaran tersebut sumbernya bukan dari banprov dan juga Kementerian, akan tetapi dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten.