“Mau saya atau istri yang menang nanti, itu kehendak Tuhan. Sudah jadi takdirnya siapapun yang terpilih,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, tidak ada larangan suami-istri mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2020, terpenting jumlah calon yang ada bisa terisi minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Dia menambahkan, Pilkades serentak di Cianjur yang akan diikuti oleh 248 desa.
“Tidak masalah, diperbolehkan suami-istri mencalonkan. Yang penting minimal ada dua orang. Kalau satu orang kan nanti ada perpanjangan pendaftaran, dan kalau terus tidak ada makanan ditunda sampai 2022. Sedangkan jika lebih dari lima dilakukan seleksi lanjutan agar calon menjadi lima,” jelasnya.(bay/nik)