Bawaslu Cianjur Ingatkan Kepala Daerah Tidak Lakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada

Bawaslu Cianjur Ingatkan Kepala Daerah Tidak Lakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada
0 Komentar

CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi pejabat, minimal enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon di Pilkada 2020.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Rabu (6/11/2019).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV. Namun, sampai saat ini pelantikannya belum juga dilakukan karena masih menunggu hasil kajian rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:KPK Periksa Kadis LH Jabar Sebagai Saksi Kasus MeikartaKemendagri Imbau Pemda Perbaiki Tata Kelola Parkir

“Kami akan mengirimkan surat imbauan di bulan Januari 2020. Waktu itu dinilai sangat tepat, karena kalau kita mengirimkan surat dari sekarang, bisa saja kan petahana tidak mencalonkan,” kata Hadi.

Dijelaskannya, aturan terkait rotasi dan mutasi pejabat tersebut sesuai Pasal 71 undang-undang 10 /2016 tentang pilkada gubernur, bupati dan walikota.

Dimana Pasal 71 poin 2 menjelaskan, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan  walikota/ wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.(hyt)

0 Komentar