CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur masih melakukan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020.
Sesuai PKPU No 15 Tahun 2019, ada dua tahapan yakni persiapan dan penyelenggaraan. Paling awal, KPU Cianjur sudah masuk dalam tahap program dan perencanaan, khususnya menyangkut anggaran yang sudah disusun.
“Kita mengajukan sekitar Rp83 miliar untuk Pilkada Cianjur 2020 dan sudah masuk tinggal menunggu bagaimana pemda,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdiah, belum lama ini.
Berdasarkan hasil pertemuan KPU Kabupaten Cianjur dengan Plt Bupati, Herman Suherman akhir Agustus lalu, Selly mengatakan bahwa Pemkab Cianjur melalui TAPD mengalokasikan anggaran senilai Rp61 miliar.
Nilai yang dianggarkan oleh pemkab, kata Selly, dikhawatirkan tidak akan mencukupi kebutuhan pelaksanaan pilkada.
“Nilai itu mungkin hanya cukup untuk PPK, PPS, dan KPPS saja, sedangkan untuk kebutuhan KPU tidak terpenuhi,” ungkap Selly didampingi Komisioner KPU Kabupaten Cianjur bidang Hukum, Hilman Wahyudi.
Pihaknya meminta agar Pemkab Cianjur bisa memenuhi ajuan yang sudah diminta oleh KPU. “Ajuan kami itu berdasarkan hasil RAB yang kami buat dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” ungkap Selly.
Terkait pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, khusus jalur perseorangan (independen) sudah dimulai dan pengumumannya pada 25 November 2019.
”Dari sekarang sudah bisa kaitan bakal calon perseorangan, sehingga sudah punya persiapan untuk mengumpulkan dukungan. Khusus pemenuhan syarat pasangan bakal calon perseorangan Desember,” jelas Selly.
Ketika sudah memenuhi persyaratan sebagai bakal paslon, bisa mencalonkan berbarengan dengan bakal paslon dari partai politik di bulan Juni 2020.
“Masa kampanye sekitar 71 hari dari mulai Juni dan 23 September 2020 sudah pemungutan suara dan hanya satu putaran,” ungkap Selly.(tts)