Oleh sebab itu, akan diadakan optimalisasi K-3 terkait pengaktifan kembali retribusi yang sudah hampir satu tahun ditiadakan.
“Dalam 1,4 tahun pendapatan itu bisa sampai Rp 7,5 miliar ke Pemda, dan dalam Undang-undang Desa ada pengembalian pajak dan retribusi ke Pemdes 10% atau berarti sekitar Rp 750 juta. Tapi, kenapa belum ada, karena tidak ada Perdanya.” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Hadi mengaku, sudah mendapatkan informasi penarikan retribusi yang dilakukan K-3 di pintu masuk ke kawasan wisata Cibodas. Menurutnya hal tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Untuk penarikan parkir lanjut Hadi, tetap dilakukan akan tetapi di zona-zona yang telah ditentukan. Dan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan wisata Cibodas.
“Penarikan retribusi yang dilakukan di pintu masuk kawasan wisata Cibodas itu murni dilakukan secara mandiri oleh K-3. Jadi kita dari Dishub belum ada melakukan penarikan,” tandasnya.(yis/sri)