Berdalih Tidak Ada Dinas yang Menangani Sampah

Berdalih Tidak Ada Dinas yang Menangani Sampah
PENARIKAN: Petugas dari K-3 Desa Cimacan tengah menarik retribusi bagi kendaraan yang masuk di kawasan wisata Cibodas. Penarikan retribusi tersebut hanya didasarkan oleh Perdes yang dibuat oleh pemerintahan desa Cimacan. (FOTO: AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas memberikan penjelasan terkait digulirkannya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 tentang K-3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) yang dirancang Februari 2018 lalu.
“Sejak lama memang tidak ada dinas yang menangani sampah di kawasan wisata Cibodas. Bahkan seminggu itu bisa empat truk, minimal dua truk. Kalau tidak ditangani mau dikemanakan dampaknya,” jelas Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Dadan Supriatna.
Dadan mengatakan, adanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 47 Pemerintah Desa dapat membuat regulasi jika tidak ada penanganan dari Prmerintah Daerah, dan selagi tidak ada aturan yang tumpang tindih.
“Yang tidak itu, jika pemerintah desa membuat regulasi dan isinya sama persis dengan regulasi yang dibuat Pemerintah Daerah, itu baru tidak diperbolehkan,” katanya.
Dikatakan Dadan, sebelum Februari 2018 Pemdes Cimcan membuat rancangan atau Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2018 tentang K-3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
“Itu ruang lingkupnya se-desa. Di Bab 5, masuk kawasan wisata Cibodas dan masih berada di wilayah Desa Cimacan,” ucapnya.
Rancangan Perdes tersebut diajukan kepada bupati melalui camat. Jika selama 14 hari tidak ada tanggapan dari bupati melalui camat, maka Perdes tersebut secara otomatis sah untuk dijalankan.
“Setelah ditetapkan oleh BPD, lalu disosialisasikan ke pedagang-pedagang, sampai dibentuklah pengeleola K-3 yang sekaligus mengelola anggaran kawasan wisata Cibodas,” kata dia.
Menurutnya, yang tidak diperbolehkan itu ketika ada peraturan, di dalamnya ada aturan lain. Jelas itu tidak boleh. Tetapi adanya retribusi ini, justru salah satu solusi yang sudah disepakati bersama. Bahkan dikatakan Dadan, sebagai yang memiliki kewenangan lokal, Pemdes punya prinsip adanya upaya untuk menghasilkan pendapatan asli desa.
“Jadi anggaran yang didapat dari K-3 ini nantinya untuk memenuhi tiga hal, yakni PADes. Selain itu juga pemenuhan operasional K-3, dan pemenuhan sarana prasarana,” jelasnya.
Bahkan, saat ini lanjut Dadan, yang menjadi penyumbang sampah terbesar ada di kawasan wisata Cibodas terdiri dari pengunjungnya sendiri.
“Masuk lahan parkir buang sampah, ngopi buang kantongnya, gitu, kan? Lalu, yang didapatkan masyarakat saya? Ini kan harus objektif,” ujarnya.

0 Komentar