Mantan Pejabat Penggugat Pemkab Bertambah

0 Komentar

Dia mengatakan, pengambilan dan penerapan sanksi tegas hingga pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, nomor 182/6597/SJ, nomor 15/2018, dan nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam poin kedua bagian (a), pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah ditajatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan atas tindakan pidana kejatahan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan bakal dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(bay/red)

0 Komentar