Mantan Pejabat Penggugat Pemkab Bertambah

0 Komentar

CIANJUR – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Cianjur lantaran diberhentikan secara tidak hormat akibat tersandung kasus korupsi, bertambah menjadi tiga orang.
AA salah seorang mantan ASN yang diberhentikan, mengaku juga akan menggugat dan mendukung dua rekannya atas rencana gugatan terhadap Pemkab Cianjur. Pasalnya, pemecetan tersebut langsung secara sepihak dan tidak didasari pertimbangan atas kasus yang dialami dirinya.
“Sejak menerima surat pemberhentian tersebut, saya langsung menyiapkan testimoni yang berisi terkait kondisi sebenarnya tindak korupsi di Cianjur. Nantinya surat tersebut akan dilampirkan dalam gugatan, serta diserahkan juga ke KPK,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/1).
Menurut dia, keterkaitannya dalam tindak pidana korupsi tersebut bukan sebagai pelaku, melainkan membantu dalam tindakan korsupsi. Sementara dalang besar dalam tindak pidana korupsi yang menyangkut dirinya tersebut masih bebas berkeliaran.
“Ini yang saya sesalkan, saya kan hanya menjalankan perintah atasan. Harusnya ada pertimbangan dan dilihat latar belakangnya,” kata dia.
Oleh karena itu, dia akan turut mengajukan gugatan terhadap pemkab Cianjur atas pemberhentiannya sebagai ASN. “Rencananya begitu, saya juga dukung rekan yang sudah berencana terlebih dulu membuat gugatan,” kata dia.
Sebelumnya, ua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Cianjur yang tersandung kasus korupsi berencana untuk menggugat Pemkab atas pemberhentian secara tidak hormat terhadap mereka.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Bambang Tavip. Menurutnya, rencana gugatan tersebut didapatnya langsung dari dua ASN yang berencana melakukannya.
“Belum lama ini mereka menyampaikan akan mengajukan gugatan atas keputusan terkait pemberhentian mereka,” kata dia.
Menurutnya, kedua orang tersebut ialah EI dan HK. Mereka merupakan dua dari enam pejabat yang Pemkab Cianjur memberhentikan secara tidak hormat lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
Empat pejabat lainnya ialah AA, GJ, MJ, dan DM. Lima di antaranya sudah mendapatkan vonis bahkan telah menjalankan masa tahannya, sementara satu lainnya, yaitu DM masih dalam proses inkrah atau putusan sehingga statusnya diberhentikan sementara.

0 Komentar