CIANJUR – Sejumlah tokoh masyarakat yang meliputi 5 Kecamatan (Cugenang, Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Cikalongkulon) di Cianjur Utara mendeklarasikan diri untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Cipanas, di lantai II Pasar Ciloa, Cipanas, Senin (31/12).
Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Cipanas, Saeful Anwar mengatakan, pihaknya ingin melanjutkan perjuangan para pejuang pembentukan DOB yang sebelumnya disampaikan melalui pemerintah daerah maupun pusat.
“Menurut saya, Cipanas meliputi 5 Kecamatan di Cianjur utara ini sudah sangat layak untuk berpisah dari Kabupaten Cianjur,” ungkap Saeful Anwar kepada wartawan, Senin (31/12).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut tidak terpaku terhadap momen. Karena kegiatan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) yang sebelumnya sempat tertunda, dan adanya program pemekaran ini merupakan program nasional.
“Tentunya kami dari Komite pemekaran Kota Cipanas ini menyambut baik dengan adanya program pemekaran tersebut,” katanya.
Menurut Saeful, kalau berbicara kelayakan dan secara formal bahwa Cipanas ini sudah sangat layak dan berpisah dari Kabupaten Cianjur.
“Tamu undangan yang hadir saat ini masing-masing perwakilan dari 5 Kecamatan di Cianjur Utara, yakni Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Kecamatan Cikalongkulon,” kata Saeful.
Saeful optimis jika pemekaran Kota Cipanas dari Kabupaten Cianjur itu bisa segera terwujud, karena menurutnya, sebelumnya sudah dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perlu diketahui, pemekaran Kota Cipanas ini sudah masuk di 6 besar dan itu prioritas di tahun 2020 salah satunya Kota Cipanas. Artinya hasil dari perjuangan kawan kita terdahulu bisa kita petik saat ini,” terangnya.
Saeful tidak menampik jika pihaknya hingga saat ini masih terdapat kendala di DPRD, yang katanya harus dilakukan kajian ulang. Padahal menurutnya, semuanya sudah dilakukan kajian yang dilakukan dari tim ahli dari daerah maupun dari Provinsi menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur ini sudah seharusnya dilakukan pemekaran.
“Hasil kajian yang lama itu sudah dinyatakan lulus, namun ternyata setelah kemarin waktu ada rapat bersama anggaota DPRD, DOB Kota Cipanas harus dikaji ulang. Yang jadi pertanyaan saya, apa bedanya kajian yang lama dengan kajian yang baru,” pungkasnya.(yis/sri)