Angga mengatakan, dana bansos tersebut secara terus-terusan turun atau setiap tahunnya digelontorkan, yakni dari tahun 2011-2014 artinya selama 4 tahun berturut-turut. Kejaksaan pun menuntut agar DAM dipenjara selama 8 tahun 6 bulan hal tersebut mencakup mulai dari uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan oleh tersangka DAM ke Negara.
“Adapun pasal yang dikenakan untuk DAM sendiri adalah pasal 2 jo 55 dengan denda 600 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan. Namun fakta di pengadilan ternyata DAM hanya dikenakan pasal 3 yang hanya dikenakan ancaman 2 tahun kurungan,” katanya.
Dia mengatakan, DAM sudah mengakui dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta kepada hakim, namun kenyataanya oleh hakim dikembalikan lagi kepada DAM. “Seketika itu kami pun melakukan banding, ternyata naik hukumannya menjadi 3 tahun kurungan,” katanya.
Angga mengatakan, dari kasus yang dilakukan oleh DAM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Ketika kami mempertanyakan siapa saja yang menikmati uang tersebut, DAM tidak bisa bicara dan hanya berdiam diri saja,” ujarnya.(yis/red)