CIANJUR, cianjurekspres.net – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Campaka segera memanggil Kepala Desa Campaka Iri Sugiri lantaran diduga terlibat dalam politik praktis. Iri terindikasi telah melakukan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum di wilayah Panyairan pekan lalu.
Di samping itu, kasus dugaan kampanye seorang ASN Budi Wahyu Mawardi yang sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Campakamulya dan juga sebagai Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Campakamulya, kini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Panwascam Campaka telah melakukan rapat pleno untuk membahas atas temuan pelanggaran itu, dan setelah menghasilkan keputusan rapat. Hari ini (kemarin, red), panwascam akan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa tersebut.
Ketua Panwascam Campaka, Asep Puja Ruswita mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran dimaksud, pihaknya akan layangkan surat pemangilan pada Kades Campaka, Iri Sugiri. “Yang pasti guna mengklarifikasi atas dugannya itu, maka setelah melakukan rapat pleno, kami akan layangkan surat pemanggilan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (21/6).
Dijelaskan Asep, sesuai regulasi kapala desa dilarang berpolitik praktis. Kepala desa mesti bersikap netral dalam politik. “Yang jelas Undang-Undang sudah mengatur bahwa untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan semua itu sebagaimana teruang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71,” kata dia.
Di samping itu, Panwaslu Kabupaten Cianjur baru saja mengadakan rapat khusus dan tertutup dengan tim Gakumdu untuk membahas terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan aparat sipil negara (ASN) bersama kandidat Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Sukanagara.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan, pembahasan yang baru saja dilakukan bersama tim Gakumdu di ruangan kantor panwaslu merupakan untuk membahas dan memutuskan permasalahan yang menimpa kasus ASN Budi Wahyu Mawardi yang sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Campakamulya dan juga sebagai Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Campakamulya.