Kades Campaka Diduga Kampanye Rindu

Kades Campaka Diduga Kampanye Rindu
PEMANGGILAN: Panwaslu Kabupaten Cianjur melanjutkan kasus dugaan kampanye oleh salah satu ASN ke tingkat penyidikan. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

“Berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan rapat bersama Gakumdu bahwa kasus Budi Wahyu Mawardi kami lanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Hadi Dzikri Nur saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (21/6).
Dia mengatakan, untuk pengawasan di tingkat panwaslu pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepihak kepolisian. Adapun untuk masalah teknis dan hal-hal yang lainnya sudah ada di kepolisian. “Intinya kalau bukti-buktinya sudah lengkap nanti dari kepolisian akan langsung diserahkan ke kejaksaan selanjutnya diproses,” kata dia.
Menurutnya, hal yang paling fatal yang dilakukan oleh Budi Wahyu Mawardi adalah statusnya yang ASN. Seperti diketahui bahwa ASN itu diwajibkan untuk netralitas, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku itu adalah melanggar pasal 188 UUD nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 UUD nomor 10 tahun 2016.
“Dalam aturan itu sudah jelas bahwa seorang pejabat ASN atau kepala desa dan dengan sengaja melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan harus membayar denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta,” terang Hadi.
Dia mengatakan, untuk penyidikan terhadap pelaku sendiri akan dimulai sejak hari Kamis (21/6). Dan Hadi mengaku kalau untuk pemeriksaan sendiri dari tim pengawas pemilu sudah selesai. Sebagai petugas pengawas pemilu Hadi berharap, agar kepada semua pihak-pihak terkait untuk tetap berhati -hati dan sadar fungsi. “Undang -undang ini bukan untuk dilanggar akan tetapi untuk dijalankan, jadi saya harap kepada pihak-pihak terkait agar tetap untuk berhati – hati,” tandasnya.(mg1/mg2/red)

0 Komentar