CIANJUR, cianjureksres.net – Anggota MPR RI, Eka Sastra menggelar kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), sekaligus aktivasi Rumah Bantuan Hukum (RBH) Eka Sastra, di Hotel Yasmin Cianjur, Senin (23/4) lalu.
Kegiatan yang dihadiri 150 orang peserta dari berbagai elemen tersebut, mengangkat isu tindak kejahatan yang sedang marak terjadi saat ini, seperti KDRT, trafficking, tawuran di kalangan pelajar, penyalahgunaan narkoba, hingga bahaya LGBT.
Anggota MPR RI, Eka Sastra, melalui tenaga ahli DPR RI, Firman Mulyadi menyebutkan, Rumah Bantuan Hukum Eka Sastra akan fokus melakukan pendampingan dan pencegahan terjadinya KDRT, trafficking, tawuran di kalangan pelajar, penyalahgunaan narkoba, dan bahaya LGBT.
“Kami sangat konsen terhadap masalah-masalah yang sering muncul saat ini. Pendampingan terhadap korban (KDRT, red) dirasa sangat perlu agar kejadian-kejadian itu tidak kembali terulang di masa yang akan datang,” terang pria yang juga menjabat sebagai advokat publik tersebut.
KDRT, kata dia, menjadi bahasan utama pada kegiatan RDP tersebut. KDRT merupakan wilayah publik. Jika terjadi KDRT aparat dan masyarakat berhak masuk dalam wilayah yang selama ini disebut ranah privat.
“Dari sisi pemahaman, jenis KDRT lebih variatif, mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Korban KDRT berhak dilindungi oleh keluarga, aparat, lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga berhak mendapat pelayanan atas penderitaan fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan jaminan kerahasiaan,” terang Firman.
Kegiatan tersebut juga dihadiri pembina Yayasan Baraya Bangun Bangsa, Cut Emma Mutia RD, dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, U Awaludin sebagai pemateri.(adv)