Keputusan Gubernur Jabar 50 Siswa per Kelas Disorot, BMPS Cianjur: Jangan Ada Dikotomi Negeri dan Swasta

BMPS
Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

“Memang kita dengar juga bahwa ada koordinasi antara Pemprov Jabar ke kementerian, tinggal nanti kita minta ketegasan dari kementerian,” tuturnya.

Lebih lanjut Toha mengungkapkan, sejak jauh hari BMPS Kabupaten Cianjur sebelum ramai seperti sekarang sudah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait hingga duduk bareng bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat untuk menyamakan persepsi.

“Kalau provinsi Jawa Barat penanganan anak putus sekolah, kalau kita membahas angka tidak sekolah itu variabelnya belum pernah sekolah, drop out (putus sekolah) kemudian juga lulus tidak melanjutkan dan kita menyikapi itu,” katanya.

Baca Juga:Tes Terstandar Literasi dan Numerasi Menguji Daya Konsentrasi dan Kejelian SiswaKejar Kebutuhan Energi Hijau, Ahmad Luthfi Dukung Pembangunan PLTS Terapung

” Sehingga tadi kesimpulannya, bahwa kita harus melakukan pemetaan tentang lembaga-lembaga pendidikan agar dapat menangani angka tidak sekolah ataupun putus sekolah, belum pernah sekolah dan juga lulus tidak melanjutkan. Kita sepakati jangan sampai ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta kemudian sekolah dan madrasah. Dan itu sudah ada kesepahaman, sehingga bisa kita melakukan langkah-langkah konkret di tingkat teknis di lapangan,” sambung Toha.

Toha kembali menegaskan, sepanjang pemerintah provinsi sikapnya mengeluarkan keputusan seperti hal tersebut berkaitan dengan jumlah dan kuota dalam rombongan belajar rombel, maka ini akan terjadi gesekan ataupun reaksi dari penyelenggara yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat menyikapi keputusan dari pemerintah.

Seperti diketahui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjukan Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat.

Maksud disusunnya petunjuk teknis adalah untuk mewujudkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah dan pelaksanaan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah berjalan transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Adapun tujuan disusunnya petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah adalah untuk memberikan pedoman umum penyelenggaraan program pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termasuk ke cabang dinas pendidikan di semua wilayah, kepala SMA, kepala SMK, dan pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar