CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 50 siswa pada jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA Terbuka menuai sorotan berbagai pihak. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur bahkan menilai keputusan tersebut menandakan ada persepsi dikotomi antara negeri dan swasta di mata Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Padahal seharusnya berbicara tentang urusan pendidikan jangan sampai ada perlakuan diskriminatif atau pun mendikotomikan antara negeri dan swasta. Begitupun antara sekolah dengan madrasah, sebab dalam konteks di lapangan tetap objeknya adalah masyarakat Jawa Barat,” tegas Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha kepada Cianjur Ekspres, Minggu 6 Juli 2025.
Menurutnya, penanganan atau pencegahan anak putus sekolah sebetulnya bisa duduk bareng antara pemerintah bersama yayasan-yayasan yang berhubungan dengan lembaga pendidikan di wilayah Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama untuk melakukan pemetaan bersama bagaimana penanganannya.
Baca Juga:Tes Terstandar Literasi dan Numerasi Menguji Daya Konsentrasi dan Kejelian SiswaKejar Kebutuhan Energi Hijau, Ahmad Luthfi Dukung Pembangunan PLTS Terapung
“Jadi tidak hanya diakomodir oleh negeri saja. Kalau seperti itu, hanya negeri saja, maka pemahaman pemerintah masih dalam melakukan atau ada dikotomi pemisahan antara negeri dan swasta,” ucap Toha.
BPMPS Kabupaten Cianjur pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Gubernur bisa melakukan review atau meninjau kembalikan keputusan tersebut dalam teknis di lapangan.
“Sehingga kalaupun nanti ada anak-anak putus sekolah, bisa dikoordinasikan atau dapat ditampung dengan sekolah-sekolah terdekat atau madrasah terdekat. Dalam pemahaman seperti itu, maka tidak ada istilah di negeri harus atau bisa sampai 50 (siswa),” ujar Toha.
“Sehingga terjadi sekarang reaksi pendaftaran negeri bisa menampung sampai 50 (siswa), maka akan terjadi tidak adanya sebaran pemetaan terkait dengan lembaga pendidikan,” tambahnya.
Oleh karenanya, Toha mengajak untuk duduk bareng. “Saya pikir tidak elok kalau terjadi kebijakan yang dipaksakan, minimal dikomunikasikan walaupun tidak mau duduk bareng. Jadi dikomunikasikan sehingga kebijakan tersebut betul-betul bisa mencerminkan keluar dari keputusan yang sifatnya mencerminkan berbagai masukan-masukan yang ada di masyarakat,” katanya.
Mengenai apakah keputusan gubernur ini selaras dengan peraturan yang ada diatasnya? Toha mengatakan bahwa di dalam peraturan menteri sudah jelas terkait jumlah rombongan belajar khususnya jenjang SMA/SMK sampai 36 orang siswa.
