Kecelakaan Kerja di Pabrik Kulit Cianjur Masuk Kategori KLB

Pabrik kulit
Suasana pabrik kulit PT Lianhua Leather Industry (LLI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Rikzan Rezkyesa Azhari/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Dicky Haryadi mengatakan, kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian di pabrik kulit PT Lianhua Leather Industry (LLI), termasuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB).

“Berbicara kecelakaan kerja, yang mengakibatkan luka bahkan sampai korban jiwa, maka masuk kategori KLB,” kata Dicky, Jumat kemarin.

Menurutnya, insiden tersebut akan berujung pada pemberian sanksi pada pihak-pihak yang terkait.

Baca Juga:Sambangi Rumah Duka Kecelakaan Kerja Pabrik Kulit Cianjur, Wahyu: Jangan Terulang KembaliGempa Bumi M2,5 di Cianjur Bikin Warga Panik

Sanksi paling ringan yakni sanksi administratif, lalu ada penghilangan pelayanan tertentu, dan terberat dengan pencabutan izin dari proyek yang sedang dikerjakan.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap usaha apa pun yang bentuknya kegiatan, harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, minimal mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Namun, pengambil keputusan atas kejadian ini adalah Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

“Yang bisa memutuskan (sanksi) adalah Wasnaker, sesuai dengan kewenangannya. Mereka bisa memutuskan, apakah perusahaan harus menghentikan, menunda, atau melanjutkan satu pekerjaan,” paparnya.

Insiden tersebut, menjadi titik awal menjadikan pekerja lapangan sebagai prioritas pemerintah dalam pengawasan kesejahteraan juga keselamatan kerja.

“Sedangkan setelah kita cek, korban (Jajang) belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini jadi perhatian kami, ini jadi tanggung jawab bersama,” kata Dicky.

0 Komentar