1.522 PPPK Cianjur Teken Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja

PPPK
MONITORING: Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur saat memonitoring proses pelaksanaan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK.(dok.BKPSDM Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Sebanyak 1.522 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur sudah melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja sejak Selasa hingga Kamis 22-24 April 2025 di Gedung Korpri Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengungkapkan, sebanyak 1.522 orang PPPK yang sudah melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja terbagi dalam dua formasi. Yakni tenaga kesehatan (nakes) formasi Tahun 2022 sebanyak 137 orang.

“Sedangkan formasi Tahun 2023 merupakan perpanjangan pertama, terdiri dari guru sebanyak 837 orang, teknis 185 orang dan tenaga kesehatan 363 orang. Totalnya sebanyak 1.522 orang PPPK,” katanya saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga:Musrenbang Kabupaten Cianjur, Bupati Wahyu: Infrastruktur Jadi Fokus Utama KamiYuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Terpisah, Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur agar penandatanganan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK minimal dilakukan per lima tahun sekali, tidak lagi satu tahun sekali seperti sekarang.

Pimpinan dan Anggota Komisi 1 memantau langsung pelaksanaan penandatanganan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Kabupaten Cianjur di Gedung Korpri pada Rabu 23 April 2025.

“Saya menerima aspirasi dari mereka (PPPK) kalau bisa penandatanganan kontrak (kerja) jangan setahun sekali, minimal lima tahun sekali,” kata Isnaeni kepada Cianjur Ekspres di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis 24 April 2025.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para PPPK sangat masuk akal. Kenapa? kata Isnaeni, bisa dibayangkan bagaimana proses administrasi yang dilakukan pihak BKPSDM Kabupaten Cianjur jika penandatanganan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK setahun sekali.

“Pasti numpuk, dan ini sebetulnya memang boleh di lima tahunkan, nanti tinggal kebijakan Bupati,” ucapnya.

Isnaeni menegaskan, Komisi 1 nanti akan berkomunikasi dengan Bupati untuk menyampaikan hal ini, dan mudah-mudahan direspon.

Senada, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman juga mendorong hal tersebut. Pasalnya kondisi saat ini di tengah efisiensi anggaran dengan setiap tahun harus melakukan penandatanganan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK akan memakan waktu serta biaya.

Baca Juga:Fraksi PKS Usulkan Pemkab Cianjur Bentuk Tim Percepatan UHC Non Cut OffBNI Wujudkan UMKM Ramah Lingkungan di Hari Bumi

“Kebayang ini baru sekitar 1.500 orang (PPPK), kalau yang Tahun 2024 itu nanti ditetapkan dan posisinya masih sama perpanjangan SK-nya tahunan dan waktu berbarengan, berapa kertas yang harus dikeluarkan, berapa materai yang disiapkan,” katanya.

0 Komentar