CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang wajib ada saat melamar pekerjaan.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga bisa digunakan untuk pendaftaran kuliah, pencalonan diri sebagai pejabat, CPNS, pendaftaran prajurit hingga penerbitan visa.
Penerbitan SKCK biasanya diperuntukan bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing dengan ketentuan yang berbeda.
Baca Juga:Pendaftaran SNBP 2025 Resmi Ditutup, Peminat Meningkat SignifikanMinat Anak Muda terhadap Sains Menurun, Banyak Prodi Fisika Ditutup
Mengutip dari situs SKCK Polri, pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Untuk, pendaftaran SKCK online hanya bisa melalui aplikasi saja, sehingga memudahkan dalam proses pendaftaran. Sebagaimana mengutip, berikut ini syarat-syarat mendaftar SKCK online:
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.