General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi, menekankan pentingnya melakukan pengecekan kelistrikan sebelum membeli rumah agar calon penghuni tidak mengalami kendala di kemudian hari.
“Memastikan kondisi listrik yang aman dan legal sangat penting agar pelanggan dapat tinggal dengan nyaman tanpa khawatir adanya pelanggaran atau gangguan listrik. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan kepada PLN untuk mendapatkan solusi terbaik,” jelas Agung.
Selain itu, jika proses pembelian rumah telah selesai, pelanggan juga wajib mengajukan perubahan nama pelanggan ke PLN agar data kepemilikan listrik sesuai dengan penghuni yang baru.
Baca Juga:PLN Mobile Permudah Pelanggan Cianjur Laporkan Gangguan KelistrikanDPMPTSP Cianjur Buka Layanan NIB Gratis di Kegiatan Desa Manjur
“Pelanggan yang membeli rumah second wajib melaporkan ke PLN untuk mengubah nama langganan selambat-lambatnya 14 hari setelah proses pengalihan kepemilikan. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban pelanggan tetap berjalan dengan baik,” tambah Agung.
Dengan mengikuti tips ini, calon pembeli rumah bekas di Cianjur dapat memastikan sistem kelistrikan yang aman, terhindar dari potensi masalah, dan menikmati pasokan listrik yang andal dari PLN.(*)