DPMPTSP Cianjur Jelaskan Alasan Satpol PP dan Dinkes Datangi Klinik Nova

Sidak klinik
Sejumlah petugas dari Satpol PP Kabupaten Cianjur saat mendatangai Klinik Nova, Jalan Pangeran Hidayatullah, Selasa 10 September 2024 kemarin.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebut Klinik Nova milik dr Mohammad Wahyu, Jalan Pangeran Hidayatulah, Desa Limbangansari, ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar mengatakan, terkait dengan penyampaian surat peringatan pertama kepada Klinik Utama Nova Klinik atas nama PT. Nova Grup Internasional, pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari dua dinas.

“Kami mendapat laporan itu dari dua dinas, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dinkes sendiri melakukan kegiatan rutin yaitu pembinaan pengawasan pelayanan kesehatan swasta sejak pada 19 Januari 2024 kepada semua pelayanan kesehatan swasta,” kata dia kepada wartawan, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga:Forum RT-RW di Cianjur Beri Dukungan pada Deden Nasihin-Neneng Efa FatimahPilkada Serentak 2024, Bey Machmudin: Hukum dan Aturan Harus Diterapkan Secara Efektif

Dia mengungkapkan, terhadap Klinik Nova ini ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SP dan SOP. Yang paling utama karena klinik belum mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Kemudian 21 Agustus 2024 Dinkes mengecek kembali apakah persyaratan standar itu sudah dipenuhi atau belum, ternyata ada yang sudah dipenuhi dan belum,” ungkapnya.

Atas dasar itu, DLH punenerbitkan surat yang membenarkan di Klinik Nova belum memperoleh persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan rincian teknis pengelolaan limbah medis.

Dia menjelaskan, hal itu jelas melanggar ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Namun, kami dari DPMPTSP Kabupaten Cianjur tidak punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang ada (PPNS) itu adalah Satpol PP,” ungkapnya.

“Kami bersurat kepada Satpol PP untuk menyerahkan surat peringatan ke satu dan memberikan lebel di bawah pengawasan. Jadi bukan penutupan, tapi memberikan dulu surat peringatan pertama. Jadi itu yang dilakukan kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Dinkes, Satpol PP dan beberapa instansi lain mendatangi Klinik Nova milik dr Mohammad Wahyu, Jalan Pangeran Hidayatulah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Selasa 10 September 2024.

Baca Juga:Akun Medsos Untuk Kampanye Pilkada 2024 Harus Daftar ke KPUPohon Trembesi 30 Meter Tumbang ke Jalan Raya Puncak, Sempat Buat Macet 1 Jam

Supervisor Klinik Nova, Rima Siti Nurfadilah mengatakan, beberapa instansi tersebut berkunjung tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.

0 Komentar