CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus mengatakan, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) 17 Agustus.
Kedua WBP tersebut pun menerima surat pembebasan bersyarat tepat setelah Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Prawatasari, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Sabtu, 17 Agustus 2024.
“Dua (WBP) langsung bebas bersyarat bertepatan dengan 17 Agustus 2024,” ungkap Tomi saat ditemui Cianjur Ekspres.
Baca Juga:Bey Machmudin Lepas Kontingen PWI Jawa Barat ke Porwanas XIV KalselBPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
Dia mengatakan, secara keseluruhan, terdapat 384 WBP yang menerima remisi. Namun, pengurangan masa tahanannya bervariasi.
“Untuk RU-1 Pidana Umum (Pidum) itu ada 384 WBP. Terdiri dari 61 orang yang menerima remisi sebulan, 119 orang terima remisi dua bulan, 101 orang terima remisi tiga bulan, 43 orang terima remisi empat bulan, 53 orang terima remisi lima bulan, dan lima orang terima remisi maksimal atau enam bulan,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, ada 145 WBP yang dinyatakan tak mendapatkan Remisi Umum 2024 karena berbagai sebab diantaranya masalah administratif karena belum adanya eksekusi.
Lalu, belum menjalani enam bulan masa pidana, menunggu Remisi Khusus, pencabutan hak integrasi, masuk daftar register F, dan tangal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi.
Namun, Tomi menyebutkan, sebenarnya total peghuni Lapas Kelas IIB Cianjur yang kini mencapai 702, seluruhnya mendapatkan remisi.
“Cuma, ada yang beberapa WBP yang masuk lapasnya beda waktu, maka kita akan usulkan ke Kemenkumham agar dapat reisi di 17 Agustus 2025. Hak-haknya tetap kita harus penuhi,” kata dia.
Di sisi lain, Asep (42) penerima RU-II yang langsung bebas bersyarat mengaku senang.
Baca Juga:Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa KedipMeriahkan HUT RI Ke-79, Warga Ciburial Karangtengah Cianjur Gelar Pawai Karnaval
“Seperti mimpi, dibebaskan dan hadir di sini (upacara 17 Agutus). Sebelumnya saya dipidana karena kasus 363 KUHP (curat),” kata Asep.
Dia juga mengucapkan terima kasih pada Kalapas Kelas IIB Cianjur dan jajarannya karena telah membinanya menjadi lebih baik.
“Awalnya saya takut untuk kembali ke masyarakat, takut tidak diterima. Tapi mudah-mudahan dengan perubahan ini bisa menjadi baik lagi. Karena ada keluarga yang harus dinafkahi,” kata Asep.
Diketahui, surat Pembebasan Bersyarat pada dua mantan napi itu pun diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.