Polisi Tembak Timah Panas ke Pelaku Curas yang Terus Melawan

Polisi Tembak Timah Panas ke Pelaku Curas yang Terus Melawan
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Anggota Polsek Sukaluyu berhasil membekuk Bella yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) serta daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan Rumah Makan Samolo, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Akibat melawan, pelaku tembak timah panas oleh polisi di kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, kronologis singkat, pelaku sudah dibuntuti beberapa hari sebelum ditangkap, siang hari di monitor pelaku pulang dan berada di sekitar rumahnya.

Baca Juga:Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi DigitalPeringati Hari Lingkungan Hidup, Pegawai PLN UIP JBT Turun Langsung Bersihkan Sungai Cikapundung

“Kemudian sore hari pelaku melakukan percurian disertai dengan kekerasan terhadap konter Hp di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa pelaku saudara Bella pulang dan membuat resah,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu (9/6/2024).

Tono melanjutkan, kemudian Polsek menghubungi team opsinal dan langsung melakukan pencarian bersama-sama, dengan menyebar di sekitaran Pabrik Pou Yen.

“Kemudian didapati pelaku sedang naik angkot dan diikuti oleh anggota polsek, begitu diberhentikan angkot tersebut pada malam hari sekira pukul 21.30 WIB, pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah golok yang dibawanya,” ungkap Tono.

Tono melanjutkan, saat itu pelaku langsung melarikan diri, namun anggota Polsek melakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanannya. 

“Kemudian tersangka Bella dibawa ke rumah sakit bersama-sama dengan anggota Polsek dan opsnal. Pelaku Bella sudah menjadi target oprasi dikarenakan sering meresahkan dengan selalu membawa golok dan mengancam korbannya bilamana tidak menyerahkan barang-barang milik korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal atas 5 tahun penjara.

0 Komentar