Ampuh Desak APH Tuntaskan Proses Hukum 'Pembegalan' Dana RTG

bantuan stimulan gempa
MANGKRAK: Salah satu bangunan Rumah Tahan Gempa yang mangkrak belum diselesaikan pembangunannya oleh pihak aplikator. (Foto: Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan proses hukum ‘pembegalan’ bantuan dana stimulan gempa warga terdampak gempa bumi Cianjur, di Desa Nyalindung, dan Desa Gakurdra Kecamatan Cugenang, oleh pihak ketiga.

Ketua Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, sekitar tujuh bulan ke belakang, Tim Relawan Kemanusiaan Ampuh Kabupaten Cianjur, menemukan setidaknya ada 14 pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang dilaksanakan oleh aplikator atau vendor tidak selesai atau mangkrak.

“Satu RTG warga atas nama Ibu Imas di Kampung Giri Harja, Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang. Waktu itu sempat disidak oleh Bupati Cianjur, empat RTG di Kecamatan Sukaresmi, satu RTG atas nama Ibu Sukaeti di Kampung Babakan Desa Nyalindung, dan delapan RTG di Desa Galudra,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:526 Warga Terjangkit DBD, Enam Orang Meninggal DuniaKasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Januari – Maret 2024 Sudah 34 Kasus Terjadi di Cianjur

Dia menjelaskan, dari kesemua warga penerima bantuan dana stimulan gempa sebesar masing-masing Rp60 juta, pihaknya mendapatkan informasi dari staf Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai (PPK DSP) BPBD Kabupaten Cianjur, bahwa keseluruhan saldo yang ada di rekening warga penerima bantuan dana stimulan gempa semuanya telah bergeser ke rekening perusahaan aplikator/vendor.

“Singkatnya saldo di rekening tabungan warga penerima bantuan sudah nol. Permasalahan mangkraknya pembangunan RTG warga ini bahkan pernah dibahas secara khusus di pendopo Bupati dengan menghadirkan para pihak, bahkan pada saat itu Bupati memerintahkan agar masalah ini diproses secara hukum,” katanya.

“Minggu kemarin kami coba koordinasi kembali dengan PPK DSP BPBD Cianjur, Pak Nurzein terkait dengan masalah ini, dan kami dapatkan informasi bahwa pihak ketiga sudah menyelesaikannya,” sambung Yana.

Yana menuturkan, untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh pihaknya dari PPK DSP BPBD Cianjur, pada Minggu 21 April 2024 kemarin pihaknya kembali melakukan penyisiran terhadap 9 RTG warga di Desa Nyalindung dan Desa Galudra Kecamatan Cugenang yang mangkrak itu.

“Kami sangat terkejut sekali dan benar-benar marah ternyata informasi yang disampaikan oleh pihak ketiga yang memborong pembangunan RTG warga tersebut bohong. Kesembilan RTG warga semuanya diselesaikan oleh pemilik rumah, bahkan ada RTG atas nama Ibu Sukaeti di Kampung Babakan, Desa Nyalindung dari nol dibangun menggunakan uang sendiri. Pihak ketiga atau vendor benar-benar tidak pernah melaksanakan tanggung jawabnya sampai detik ini pun,” tegas Yana.

0 Komentar