Jadi Tersangka, Sekda Kota Bandung Penuhi Panggilan KPK

Ema Sumarna dipanggil bersama 2 tersangka lain yang merupakan legislator DPRD Kota Bandun
Ema Sumarna dipanggil bersama 2 tersangka lain yang merupakan legislator DPRD Kota Bandung. (Ist)
0 Komentar

Jakarta, cianjur.jabarekspres.com– Usai tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga tersangka, yang salah satunya Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Ema yang penuhi panggilan KPK, tiba di gedung lembaga anti rasuah sekira pukul 11.35 WIB, Kamis 14 Maret 2024. Setelah sempat menunggu, Ema lalu masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

Ema mengenakan pakaian batik berwarna dominan kuning dan celana panjang hitam. Wajahnya ditutupi dengan masker berwarna putih.

Baca Juga:Bawaslu Dianggap Lembek Urusan OTT, Ampuh Segera Laporkan ke DKPPSekda Kota Bandung Dikabarkan jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV

Selain memanggil Ema, pada panggilan hari ini KPK juga akan memeriksa anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Ketiganya sudah menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret mantan walikota Bandung, Yana Mulyana.

“Hari ini (14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Diketahui, berdasarkan sumber, Rabu (13/3), ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta 4 anggota DPRD Kota Bandung diantaranya, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Diketahui sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023 lalu. (*)

0 Komentar