Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Dililit Plastik, Kain dan Lakban di Cianjur

Pelaku
Terduga Pelaku YD Alisa AD (24) saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Cianjur.(Mochammad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan AN (32) warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang ditemukan meninggal di salah satu kamar hotel Kawasan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (21/2). 

“Korbannya AN (32), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung. Sementara terduga pelaku YD Alisa AD (24), warga Kampung Cilengsar Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Ashari Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (23/2/2024). 

Ashari mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan tersebut merupakan hasil kerjasama Polres Cianjur dengan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet. 

Baca Juga:Buktikan 2024 Sebagai Tahun Prestasi, Kemenkumham Jabar Raih Penghargaan dari BSK Hukum dan HAM RIBawaslu Serahkan Santunan ke Ahli Waris Anggota PKD Cibadak Cianjur yang Meninggal

Adapun latarbelakang terjadinya kasus berawal adanya perilaku menyimpang sejenis sesama laki-laki dengan cara Bondage,  Dominance, Sadism dan Masochism (BDSM). Dimana modus pelaku bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial. 

“Statusnya adalah, bahwa bila mana yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan di situ BDSM, slash, dan sebagainya itu dijadikan status dalam media sosialnya,” kata Kapolres. 

Sehingga, lanjut dia, korban tertarik kemudian menginboks pelaku dan akhirnya janjian untuk bertemu dan melakukan perbuatan itu di Cianjur. 

“Jadi korban jauh-jauh dari Lampung datang ke Cianjur. Namun sebelumnya dalam komunikasi, si pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya seperti lakban, pakaian dan lainnya,” ungkap Aszhari. 

Dia menjelaskan, setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, semua barang telah disiapkan dan dikirim ke pelaku. Selanjutnya korban datang ke Cianjur, ditemui di tempat yang sudah disiapkan. 

“Kemudian terjadilah perbuatan menyimpang itu. Sebelumnya di dalam komunikasi itu terjadi kesepakatan, bilamana si korban bisa memuaskan akan diberikan uang Rp1 juta. Namun sebaliknya jika tidak bisa memuaskan, si korban akan memberikan uang Rp1 juta,” tutur Aszhari. 

Lebih lanjut Aszhari, mengatakan, saat terjadi perbuatan atau perilaku menyimpang di kamar tersebut, korban dililit dengan plastik dan juga kain serta di lakban. Namun korban kencing ke wajah pelaku sehingga pelaku marah. 

Baca Juga:EV 4 Wheels Makin Beragam, PLN Sediakan Layanan Home Charging Bagi Pembeli Mobil Listrik CheryInvestasi Emas untuk Pemula: Ketahui Tips dan Cara Belinya

“Karena marah, pergi meninggalkan kamar itu. Namun pada saat ditinggal oleh si pelaku, si korban ini sudah dalam keadaan di ikat termasuk wajahnya. Setelah ditinggal, kemudian pelaku besoknya berusaha menghubungi pihak hotel bahwa ada orang yang membutuhkan bantuan di kamar tersebut,” katanya. 

0 Komentar