Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Dililit Plastik, Kain dan Lakban di Cianjur

Pelaku
Terduga Pelaku YD Alisa AD (24) saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Cianjur.(Mochammad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Sehingga, lanjut Aszhari, petugas hotel masuk dan menemukan korban sudah meninggal. Diduga korban kehabisan nafas setelah ditinggalkan selama 6 jam.

“Pelaku ini sudah melakukan kegiatan menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sebanyak 10 kali. Namun kegiatan BDSM yang lebih ekstrim yaitu dibikin seperti mumi, itu baru dilakukan kali ini,” katanya.

Aszhari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar