CIANJUREKSPRES – Seorang mahasiwa asal Cianjur diringkus polisi usai mendapati setengah kilogram ganja yang akan diedarkan MF (23).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi jika ada peredaran ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Cianjur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya dapat menemukan paket ganja yang tengah dikirim seorang kurir ke rumah pelaku.
Baca Juga:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Sukabumi Peringati Parpol Tidak Lakukan KampanyeRidwan Kamil: Dukungan Warga Disabilitas Jadi Booster TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
“Setelah kami cek ternyata isinya ganja kering siap edar. Setelah memastikan isi paket tersebut, kami datangi pelaku yang kemarin sedang ada di Bandung. Kami ditunjukan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui paket tersebut miliknya. Pelaku yang merupakan mahasiswa inipun kami amankan ke Mapolres Cianjur,” ujar dia, Sabtu (10/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah mengedarkan Ganjar sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023. Ganja itu didapatnya dari bandar besar yang ada di luar kota.
“Pelaku pesan secara online. Sudah 4 kali pesan dengan berat yang hampir sama. Jadi total sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang pelaku edarkan, termasuk 500 gram atau setengah kilogram ganja yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
MF, mahasiswa pengedar ganja, mengatakan awalnya dia merupakan menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2018.
“Kalau 2018 pakainya tidak banyak. Mulai intens pakai itu 2020 saat pandemi Covid-19. Karena aktivitas kuliah berkurang, jadinya sering pakai. Seminggu itu bisa habis 15 gram ganja,” kata dia.
Menurutnya pada pertengahan 2023, MF mencoba untuk berjualan ganja. Pelaku mencari pengedar dengan memanfaatkan media sosial.
“Saya ngulik di medsos, sampai akhirnya dapat kontak bandar. Awalnya saya pesan 250 gram, sampai paling banyak terakhir setengah kilogram ganja,” kata dia.
Baca Juga:PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi NasionalPolres Cianjur Usulkan Tambah Jalur Penyelamat di Titik Rawan Laka
Dia mengungkapkan ganja tersebut tidak seluruhnya dijual, tetapi sebagian juga dikonsumsi secara pribadi.
“Jadi sekalian pakai sekalian jual ke teman dekat. Untungnya tidak banyak, tapi cukup menutup modal. Itungannya memakai secara gratis. Sebulan saya bisa menghabiskan sampai 150 gram ganja sendirian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur. Pelaku dijerat dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.