CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap R (47), warga Kampung Cibodas, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, yang terjadi pada Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Bojongpicung.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, sebagaimana laporan polisi yang diterima pada 4 Februari 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.
“Korbannya sendiri atas nama R (37)warga Kampung Cibodas, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang. Kemudian untuk para pelakunya yang berhasil kami amankan ada lima orang. Semuanya laki-laki,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga:Daftar Pemilih Tambahan di Kabupaten Cianjur Capai 5.688 OrangNasDem Berharap Kehadiran Anies di Cianjur Tingkatkan Elektabilitas Parpol Pengusung
Aszhari mengungkapkan, korban dan pelaku sama-sama merupakan kelompok geng motor. Namun, kata dia, tidak disebutkan dari kelompok geng motor mana, namun yang jelas dari geng motor yang berbeda.
“Sekaligus mengklarifikasi terkait motif dari pada peristiwa ini murni balas dendam. Tidak ada unsur politik atau apapun, ini murni balas dendam. Karena korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama. Mencoba melakukan penganiayaan beberapa tahun sebelumnya, jadi memang sudah di incar oleh pelaku,” katanya.
“Jadi bukan sasaran acak, juga bukan karena permasalahan politik. Itu yang menjadi penekanan dari kami, jadi meluruskan berita yang simpang siur terkait korban,” lanjutnya.
Menurutnya, korban sampai saat ini belum bisa dipastikan perannya sebagai apa di partai politik. Namun yang pasti dalam struktur ada skepnya.
“Tapi sampai dengan sekarang kita sudah tanyakan kepada pihak keluarganya belum ada informasi terkait hal itu. Mungkin juga bisa jadi simpatisan tapi kaitan dengan jabatannya di partai politik belum ada informasi ke kami,” ungkapnya.
Dia menyebut, pelaku ada enam orang, namun yang berhasil ditangkap lima orang, satu orang DPO.
“Kita wanti-wanti kepada yang DPO agar menyerahkan diri daripada nanti di tangkap di jalan oleh petugas,” tegasnya.
Baca Juga:Menjaga Silaturahmi dan Kekompakan, Kang Azis Ajak Warga “Nguseup” BersamaTemu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02
Dia menambahkan, para pelaku diancam dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, kemudian di juntokan dengan pasal 351 dan juga 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dik)