Daftar Pemilih Tambahan di Kabupaten Cianjur Capai 5.688 Orang

Daftar Pemilih Tambahan di Kabupaten Cianjur Capai 5.688 Orang
ILUSTRASI: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 sebanyak 5.688 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rustiman, menjelaskan, jumlah data pindah memilih yang masuk ke Kabupaten Cianjur berjumlah 5.688 orang yakni laki-laki 3.280 orang dan perempuan 2.408 orang.

Sedangkan penduduk yang pindah memilih diluar Kabupaten Cianjur 9.322 orang, yakni laki-laki 4.944 orang dan perempuan 4.378 orang.

Baca Juga:NasDem Berharap Kehadiran Anies di Cianjur Tingkatkan Elektabilitas Parpol PengusungMenjaga Silaturahmi dan Kekompakan, Kang Azis Ajak Warga “Nguseup” Bersama

“Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi setelah ditetapkan DPT sampai dengan H-7 Pemilu 2024 yakni 7 Februari 2024,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 9 Februari 2024.

Rustiman mengatakan, DPTb merupakan pemilih yang karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

“Pengurusan DPTb sudah selesai dilakukan sampai dengan H-7 pada 7 Februari 2024. Jadi bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, mulai sekarang tidak bisa lagi pindah memilih dan harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan lokasi TPS,” tuturnya.

Lebih lanjut Rustiman mengatakan, bagi pemilih yang memang tidak terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih khusus (DPK) bisa menggunakan hak pilihnya dengan persyaratan KTP dan mencoblos di domisili sesuai KTP tersebut.(hyt)

0 Komentar