CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota lainnya telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua KPU Diputuskan Telah Melanggar Kode Etik
DKPP menyatakan bahwa KPU telah melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya yaitu:
1. Tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres diberlakukan.
2. Menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres meskipun Gibran tidak memenuhi syarat batas usia yang ditentukan.
3. Melakukan verifikasi administrasi terhadap Gibran meskipun sudah diketahui bahwa Gibran tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:Pesan Moral dari Film Bioskop Scream VI, Tontonan Horor Tentang Ghostface!Viral! Tak Mau Sapinya Ditawar Murah, Pedagang Ini Malah Diperlakukan Kasar
Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya.
Putusan DKPP ini menuai berbagai reaksi. Ada yang menilai bahwa sanksi tersebut terlalu ringan, dan ada pula yang menilai bahwa sanksi tersebut sudah tepat.
Di bawah ini ada beberapa poin penting terkait putusan DKPP:
– Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
– Sanksi peringatan keras terakhir merupakan sanksi terberat kedua yang dapat dijatuhkan DKPP.
– Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya masih dapat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Meskipun demikian, putusan DKPP ini menjadi catatan penting untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi tambahan, Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Joko Widodo.
Gibran sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.