CIANJUREKSPRES – Pekerja yang tetap bekerja di hari pemilu berhak mendapatkan upah lembur. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Cuti Nasional Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pekerja yang Bekerja Saat Pemilu Dapat Upah Lembur
Berikut akan diulas beberapa poin penting terkait upah lembur di hari pemilu:
1. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
2. Besaran upah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan/pemberi kerja wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari setelah tanggal pembayaran upah bulan berjalan.
Baca Juga:Absurd dan Bikin Ngakak! Netflix Rilis First Look Drama ‘Chicken Nugget’Alasan Wajib Menonton Scream VI, Film Horor Tentang Pembunuh Bertopeng Hantu
Di bawah ini ada cara menghitung upah lembur:
– Upah per jam= Upah bulanan / 173
– Total upah= Upah per jam x Jumlah jam
Contoh:
Upah bulanan: Rp 5.000.000
Jumlah jam: 7 jam
Upah per jam: Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.901,73
Total upah: Rp 28.901,73 x 7 = Rp 202.312,11
Peraturan mengenai upah di hari pemilu ini berlaku untuk semua sektor usaha. Pekerja/buruh yang merasa haknya dilanggar dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.